𝐩𝐨𝐥𝐢𝐭𝐢𝐜𝐤𝐚𝐦𝐢𝐬𝐚𝐨.𝐜𝐨𝐦 – Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Sengit, Bukti vs Argumen. Tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dalam Sidang praperadilan Pegi Setiawan semakin memanas di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini. Saksi dari pihak termohon, Polda Jawa Barat, dihadirkan untuk memperkuat penetapan Pegi sebagai tersangka. Namun, kuasa hukum Pegi, Dedi Mulyadi, tak tinggal diam dan terus menggugat kelalaian penetapan tersebut.

Saksi Ungkap Bukti dan Kesaksian Penting di Sidang Praperadilan

Aiptu Danu, saksi dari Polda Jawa Barat, menjadi sorotan utama dalam sidang hari ini. Ia membeberkan sejumlah alat bukti yang mendasari penetapan Pegi sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut antara lain:

  • Keterangaan saksi mata: Beberapa saksi mata menyatakan melihat Pegi di lokasi kejadian pada saat pembunuhan berlangsung. Salah satu saksi mata bahkan yakin bahwa Pegi menggunakan pakaian yang sama dengan yang terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian.
  • Bukti forensik: Sidik jari dan sampel DNA yang ditemukan di lokasi kejadian dinyatakan cocok dengan sidik jari dan sampel DNA Pegi.
  • Pengakuan tersangka lain: Tersangka lain dalam kasus ini, sebut saja A, telah mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan dan menyebutkan bahwa Pegi juga terlibat.

Aiptu Danu meyakini bahwa bukti-bukti tersebut cukup kuat untuk menjerat Pegi sebagai tersangka. Ia juga menegaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Sengit, Bukti vs Argumen

Dedi Mulyadi: Bukti Tak Cukup Kuat, Ada Kejanggalan

Di sisi lain, Dedi Mulyadi, kuasa hukum Pegi, dengan tegas menolak semua kesaksian Aiptu Danu. Ia mengemukakan beberapa poin penting untuk membantah tuduhan terhadap kliennya:

  • Kredibilitas saksi mata: Dedi mempertanyakan kredibilitas saksi mata yang menyatakan melihat Pegi di lokasi kejadian. Ia menuturkan bahwa saksi mata tersebut tidak dapat melihat wajah Pegi dengan jelas karena situasi saat itu gelap.
  • Validitas bukti forensik: Dedi meragukan keabsahan sidik jari dan sampel DNA yang ditemukan di lokasi kejadian. Ia meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap bukti-bukti tersebut.
  • Kejanggalan dalam BAP tersangka lain: Dedi mencurigai adanya kejanggalan dalam BAP tersangka lain yang menyebutkan keterlibatan Pegi. Ia menduga bahwa tersangka lain dipaksa untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Lihat Juga :  Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal: Antara Tradisi dan Pertanyaan

Dedi menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka cacat hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat. Ia meminta agar hakim praperadilan membebaskan kliennya dari segala tuduhan.

Hakim Minta Bukti Konkret, Sidang Praperadilan Dilanjutkan

Hakim Ketua Eman Sulaiman dengan penuh perhatian menyimak semua argumen dari kedua belah pihak. Ia kemudian menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Pegi.

Hakim Sulaiman juga meminta kepada kedua belah pihak untuk menghadirkan bukti-bukti yang lebih konkret dalam sidang selanjutnya. Hal ini untuk membantu hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan benar.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur terkenal, yaitu Pegi Setiawan, seorang pengusaha ternama, dan Dedi Mulyadi, seorang pengacara kondang. Kasus ini pun menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia.

Nasib Pegi Setiawan kini berada di tangan hakim. Keputusan hakim dalam sidang praperadilan ini akan menentukan apakah Pegi akan tetap menjadi tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut atau dibebaskan dari segala tuduhan.

You May Also Like

More From Author