politickamisao – Draf RUU Perampasan Aset kembali menjadi pusat perhatian publik ketika DPR RI mengejar target penyelesaian aturan tersebut pada penghujung 2026. Di tengah percepatan pembahasan, sejumlah kelompok masyarakat sipil meminta parlemen segera membuka naskah terbaru agar masyarakat bisa mengetahui apa saja ketentuan yang sedang dirumuskan.
Desakan itu muncul bukan tanpa alasan. Beberapa versi rancangan telah beredar di ruang publik dan media sosial, sedangkan dokumen yang menjadi pegangan resmi DPR belum dipublikasikan secara utuh.
DPR memiliki penjelasan berbeda. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan naskah masih berada dalam tahap perapihan dan belum melalui proses tim perumus serta tim sinkronisasi. Menurutnya, publikasi terlalu dini justru berisiko memunculkan salah tafsir.
Situasi tersebut membuat isu transparansi menjadi bagian penting dari pembahasan RUU Perampasan Aset. Apalagi, DPR menargetkan proses regulasi ini tuntas paling lambat 15 Desember 2026.
Dorongan agar draf RUU Perampasan Aset segera tersedia datang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah organisasi antikorupsi dan lembaga kajian hukum.
Koalisi meminta DPR serta pemerintah membuka draf dan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM melalui kanal resmi parlemen. Mereka menilai keterbukaan dokumen akan membantu publik membedakan naskah resmi dengan berbagai versi yang beredar di luar kanal pemerintah.
Permintaan tersebut menjadi semakin relevan karena masyarakat membutuhkan dokumen yang sama ketika ingin memberikan kritik atau masukan.
Tanpa naskah resmi, diskusi publik berisiko membahas versi berbeda. Akibatnya, perdebatan bisa berpusat pada ketentuan yang sebenarnya sudah berubah atau bahkan tidak pernah masuk rancangan terbaru.
DPR menilai ada alasan prosedural di balik keputusan belum mempublikasikan rancangan terbaru.
Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan naskah masih dirapikan dan belum masuk tahapan timus serta timsin. DPR khawatir naskah yang belum stabil justru menimbulkan interpretasi berbeda ketika beredar luas.
Ia juga mengatakan publikasi akan berkaitan dengan proses pembahasan DIM dan naskah akademik.
Pernyataan tersebut menunjukkan DPR ingin menunggu dokumen mencapai tahap yang dianggap lebih matang sebelum dibuka.
Namun, perdebatan kemudian bergeser pada satu pertanyaan: pada tahap seperti apa masyarakat seharusnya mulai mendapatkan akses terhadap rancangan undang-undang?
Keterbukaan bukan sekadar persoalan mengetahui isi pasal.
Masyarakat sipil menilai draf RUU Perampasan Aset perlu tersedia agar publik bisa membandingkan perubahan dari satu versi ke versi berikutnya. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai apakah substansi aturan semakin kuat atau justru mengalami penyempitan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan aturan.
Pasal 96 menyebut masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis. Regulasi tersebut juga menyatakan naskah akademik dan/atau rancangan peraturan perlu dapat diakses dengan mudah untuk membantu masyarakat berpartisipasi.
Karena itu, keterbukaan dokumen dapat berfungsi sebagai fondasi partisipasi yang lebih substantif.
Publik bukan hanya datang ke forum dengar pendapat. Mereka juga dapat membaca rumusan pasal, menguji dampaknya, lalu memberikan saran yang lebih spesifik.
DPR menyatakan proses penyusunan RUU telah melibatkan banyak kelompok.
Pada 2 September 2026, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan DPR menghimpun masukan dari akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa, hingga organisasi masyarakat. DPR juga menyebut rekam proses penyusunan telah dipublikasikan melalui berbagai kanal parlemen.
Di sisi lain, masyarakat sipil menilai partisipasi tidak cukup dihitung dari banyaknya rapat.
Koalisi menyoroti bahwa publik juga membutuhkan kesempatan membaca draf RUU Perampasan Aset yang sebenarnya sedang digunakan dalam proses penyusunan. Dengan begitu, masukan tidak berhenti pada gagasan umum.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip meaningful participation yang selama ini dikenal dalam pembentukan regulasi.
Prinsip tersebut mencakup hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan atas masukan yang diberikan.
Pada hari yang sama dengan menguatnya desakan transparansi, DPR menegaskan materi RUU belum final.
Nasyirul Falah Amru menyampaikan substansi RUU masih dapat berubah selama pembahasan berlangsung. Karena itu, berbagai informasi mengenai isi pasal yang beredar saat ini tidak otomatis menjadi rumusan akhir.
DPR juga menyebut daftar tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset masih terbuka untuk berubah.
Dalam salah satu rancangan yang sedang dibahas, terdapat 13 tindak pidana yang masuk cakupan. Namun, Komisi III menyatakan jumlah dan jenisnya masih bisa bertambah atau berkurang ketika pembahasan DIM berjalan bersama pemerintah.
Fakta tersebut memperkuat alasan untuk berhati-hati membaca dokumen yang beredar di media sosial.
Selama DPR belum mengumumkan versi resmi terbaru, publik perlu membedakan antara naskah yang beredar, usulan organisasi masyarakat, dan keputusan resmi parlemen.
Perdebatan tidak berhenti pada soal keterbukaan.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan catatan terhadap dokumen versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 yang mereka pelajari. Mereka membandingkannya dengan rancangan sebelumnya dan menemukan sedikitnya tiga isu yang dianggap perlu diperhatikan.
Sorotan pertama berkaitan dengan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang dianggap tidak wajar.
Koalisi menilai mekanisme untuk menangani kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah perlu dirumuskan secara kuat, tetapi tetap memiliki parameter serta mekanisme pembuktian yang jelas.
Isu tersebut sensitif karena aturan harus mampu menjangkau aset hasil tindak pidana tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Poin kedua menyangkut non-conviction based asset forfeiture atau NCB.
Secara umum, mekanisme ini membahas kemungkinan penanganan aset tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi yang diatur undang-undang.
Koalisi masyarakat sipil mendorong agar cakupan dan hukum acaranya jelas. Pada saat yang sama, DPR juga menyoroti perlunya pengamanan agar instrumen perampasan aset tidak membuka peluang abuse of power.
Keseimbangan inilah yang menjadi salah satu pekerjaan terbesar pembentuk undang-undang.
Negara membutuhkan instrumen untuk mengejar hasil kejahatan. Namun, warga juga membutuhkan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang.
Persoalan ketiga berkaitan dengan siapa yang nantinya mengelola aset hasil sitaan atau rampasan.
Komisi III DPR bahkan telah mendalami kemungkinan kebutuhan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset. Persoalannya bukan hanya menyimpan aset, tetapi juga menjaga nilainya agar tidak menyusut selama proses hukum berjalan.
Aset berupa kendaraan, properti, saham, usaha, maupun barang bernilai tinggi membutuhkan pola pengelolaan berbeda.
Jika tata kelolanya lemah, negara justru bisa kehilangan nilai ekonomi dari aset yang seharusnya dipulihkan.
Pembahasan RUU ini bukan agenda yang baru muncul pada 2026.
DPR mencatat gagasan awal mengenai perampasan aset telah dikaji sejak periode 2008–2012. RUU kemudian mengalami perjalanan panjang sebelum akhirnya kembali masuk agenda legislasi prioritas.
Pada September 2025, DPR menetapkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 dan menempatkan pembahasannya di Komisi III.
Komisi III kemudian memulai pembahasan penyusunan naskah akademik dan rancangan pada Januari 2026.
Sepanjang beberapa bulan berikutnya, DPR menggelar sejumlah RDPU dengan akademisi, praktisi, mahasiswa, advokat, dan berbagai kelompok lain.
Karena perjalanan legislasi tersebut cukup panjang, publik kini menaruh perhatian besar pada hasil akhirnya.
DPR telah menetapkan tenggat yang cukup spesifik.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan parlemen menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026. Target itu menjadi bagian dari komitmen DPR menyelesaikan regulasi tersebut sebelum tahun berganti.
Dengan tenggat itu, waktu pembahasan menjadi semakin sempit.
Di satu sisi, publik menginginkan aturan segera tersedia untuk memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan. Di sisi lain, regulasi yang menyangkut hak kepemilikan dan kewenangan aparat membutuhkan rumusan yang sangat hati-hati.
Karena itu, kecepatan dan kualitas tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling bertentangan.
Pembahasan dapat berjalan cepat selama akses terhadap dokumen, alasan perubahan pasal, serta mekanisme penyampaian masukan tetap terbuka.
Belum terbukanya dokumen final juga menciptakan ruang bagi penyebaran informasi yang sulit diverifikasi.
Beberapa versi draf RUU Perampasan Aset telah beredar dan diberi label sebagai naskah terbaru atau bahkan draf final. Padahal, DPR menyatakan substansi masih dinamis.
Kondisi tersebut dapat memunculkan dua persoalan.
Pertama, masyarakat bisa menilai DPR berdasarkan pasal yang mungkin sudah tidak berlaku dalam rancangan terbaru.
Kedua, klaim menyesatkan dapat berkembang lebih cepat karena tidak ada dokumen resmi yang mudah digunakan sebagai pembanding.
Justru karena alasan itu, keterbukaan dapat membantu mengurangi simpang siur.
Ketika dokumen resmi tersedia, masyarakat, akademisi, media, dan organisasi hukum memiliki referensi yang sama untuk memeriksa klaim yang beredar.
Pembukaan rancangan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai tuntutan kepada parlemen.
Langkah tersebut juga dapat membantu DPR menjelaskan alasan di balik rumusan yang dipilih.
Misalnya, jika suatu pasal berubah karena ada risiko penyalahgunaan kewenangan, DPR dapat menjelaskan pertimbangan tersebut. Sebaliknya, jika sebuah mekanisme diperkuat untuk meningkatkan pengembalian aset negara, publik dapat menilai dasar kebijakannya.
Dengan cara itu, perdebatan bergerak dari asumsi menuju substansi.
Masyarakat dapat mengkritik berdasarkan teks konkret, sementara DPR dapat menjawab dengan argumentasi hukum dan kebijakan.
Agar pembahasan draf RUU Perampasan Aset lebih mudah diawasi, ada beberapa dokumen dan informasi yang dapat diprioritaskan untuk tersedia secara publik:
Keterbukaan tersebut tidak berarti setiap usulan harus diterima.
Namun, publik setidaknya dapat mengetahui bagaimana sebuah rumusan lahir dan mengapa pendapat tertentu diterima atau ditolak.
RUU Perampasan Aset membawa dua kepentingan yang sama-sama penting.
Negara membutuhkan alat yang efektif untuk memulihkan uang dan aset hasil kejahatan. Pelaku tindak pidana seharusnya tidak tetap menikmati keuntungan ekonomi meskipun kasus pidananya telah diproses.
Namun, instrumen yang kuat juga harus dibatasi dengan prosedur hukum yang jelas.
DPR sendiri telah menyebut pencegahan abuse of power sebagai salah satu isu yang terus didalami dalam pembahasan.
Karena itu, RUU ideal perlu menyediakan mekanisme keberatan, proses pembuktian yang transparan, perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengawasan terhadap pengelolaan aset.
Kualitas detail semacam ini baru bisa diuji secara luas ketika masyarakat memiliki akses terhadap naskah yang sedang dibahas.
Desakan membuka draf RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa perhatian masyarakat tidak lagi sebatas pada pertanyaan kapan aturan tersebut disahkan.
Publik juga ingin mengetahui seperti apa undang-undang yang akan lahir.
DPR menyatakan belum mempublikasikan draf karena naskah masih dirapikan dan dikhawatirkan memunculkan misinterpretasi. Sementara itu, masyarakat sipil menilai keterbukaan justru diperlukan agar publik tidak bergantung pada versi dokumen yang beredar tanpa kepastian.
Pada 2 September 2026, Komisi III kembali menegaskan bahwa pembahasan masih dinamis dan keterlibatan berbagai kelompok telah dilakukan. DPR juga tetap mengejar target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.
politickamisao - KLH segel 21 badan usaha yang berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan…
politickamisao - BPJS gratis Indramayu menghadapi masa krusial menjelang akhir September 2026. Sebanyak 514.497 peserta…
politickamisao - Jokowi di Lampung menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai kunjungan mantan Presiden…
politickamisa - Kesadaran politik memegang peran penting dalam membentuk masyarakat yang aktif, kritis, dan bertanggung…